BATAM – Rian Ernest dan tim Batam Baru melakukan audiensi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Batam, Kamis(26/12/2019) siang. Bakal Calon Wali Kota (Bacawako) Batam dari jalur independen ini menanyakan beberapa hal teknis terkait syarat-syarat pencalonan.
Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti mengatakan, Rian Ernest merupakan Bacawako dari jalur independen pertama yang datang audiensi ke kantor KPU Kota Batam.
“Iya, semenjak kami menjabat beliau yang pertama. Yang lain belum ada. Jadi ini satu-satunya,” ujarnya sesuai melakukan audiensi dengan Rian Ernest dan Tim Batam Baru.
Baca Juga: Audiensi dengan KPU Batam, Rian Ernest Pertanyakan Hal ini
Herri menjelaskan, untuk maju dari jalur independen harus mengumpulkan dukungan sekitar 48.816 suara dari perseorangan, kemudian memasukkan syarat pencalonan dan dukungan pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.
“Sekitar 48.816 dukungan dari perseorangan. Jadi untuk memasukkan syarat pencalonan dan dukungan itu tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 untuk Wali Kota,” jelasnya.
Setelah memasukkan persyaratan tersebut, KPU Kota Batam akan memverifikasi persyaratan tersebut.
“Mereka akan masuk dulu, kita akan verifikasi pernyataan dukungan yang memenuhi syarat. Kalau belum memenuhi syarat makan dalam rentang waktu tersebut harus memenuhi dukungan lagi,” pungkasnya.
(Shafix)