Polda Kepri Sita 19 Kilogram Sabu dalam Jerigen, Dua Orang Diamankan – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Polda Kepri Sita 19 Kilogram Sabu dalam Jerigen, Dua Orang Diamankan

BATAM – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamanakan 19.255 Gram narkotika jenis Sabu dari dua orang pelaku dengan inisial FP dan AD.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, pada saat Konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (30/12/2019).

Harry menuturkan, Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada dua orang laki-laki membawa, memiliki narkotika jenis Kristal bening diduga sabu, kemudian Personel Subdit III melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial FP Alias MN dan AD Bin AM di pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Senin (23/12) sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku berinisial FP didapati membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 19.255 gram yang disimpan di dalam 1 buah Jerigen warna biru yang berisikan 10 bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 10.823 gram,” beber Harry.

Dilanjutkan Harry, 1 buah Jerigen lainnya warna biru yang juga berisikan 8 bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 8.432 gram.

“Barang tersebut ditemukan di atas Spead Boat Fiber mesin 85 PK,” sambung Harry.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handpone warna putih merk Xiaomi Redmi 6 dengan kartu XL beserta Nomor 085900285920, 1 unit handpone warna hitam merk nokia 106 dengan kartu simpati beserta nomor 081273189089, 4 lembar pecahan uang Rp.100.000 Dan 1 lembar pecahan uang Rp.50.000.

Kemudian dari pelaku berinisial AD disita 1 buah KTP asli atas nama tersangka, 1 unit handpone warna putih merk Oppo dengan kartu Axis beserta nomor 083161249108 dan kartu simpati beserta nomor 081387755187, 1 unit handpone warna ungu merk nokia N1280 dengan kartu simpati dengan nomor 081275212645, 1 unit Pompong kayu dengan mesin Jiangdong 32 PK.

Hasil interogasi bahwa saudari FP Alias MN mengaku bahwa narkotika jenis sabu di dapatnya dari inisial NS ( DPO), yang kemudian pelaku diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(poldakepri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top