BATAM – Perwakilan warga korban longsor di Tanjunguma, tepatnya dibelakang Pasar Induk Jodoh Batam mendatangi Mapolresta Barelang, Selasa (31/12/2019) siang. Kedatangan warga ini untuk membuat laporan terkait bangunan rumah mereka yang rusak akibat peristiwa longsor pada Minggu (29/12/2019) lalu.
“Tujuan kami datang untuk membuat laporan polisi,” ujar Agung Wijaya selaku perwakilan warga didampingi Ketua RT 04 Yahudi dan Ketua RW 04 Kareem di Mapolresta Barelang,
Agung mengungkapkan warga memilih membuat laporan ke pihak Kepolisian karena sudah terjadi korban. “Kita mau melaporan karena sudah ada korban dalam peristiwa tersebut. Terlepas mereka punya bukti kepemilikan yang sah terkait lahan ini,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa di hari pertama pasca perstiwa longsor tersebut, warga juga sudah membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
“Sekitar jam 8 pagi, pak RW beserta sebagian warga datang ke Polsek Lubuk Baja terkait kejadian ini, karena warga menduga bahwa persitiwa tanah bergeser karena adanya timbunan tanah. Itu yang menyebabkan rumah warga rusak,”ujarnya.
“Warga menuntut tanggungjawab, siapa yang bertanggung jawab itu tugas Polisi untuk menyelidiki. Apakah kejadian tersebut diakibatkan karena adanya penimbunan tanah?”tegasnya.
Namun demikian, lanjut Agung, laporan warga di Polsek Lubuk Baja belum ditanggapi serius, sehingga mereka mendatangi Mapolresta Barelang.
“Kami susul ke Polres, karena kami menganggap Polsek belum menanggapi secara serius. Karena itulah kami datang ke Polres untuk membuat laporan ulang,”ujarnya.
Menurut Agung, laporan warga di Polresta Barelang juga belum ditanggapi secara serius. “Ketika kami tadi masuk ke SPKT, yang sedianya ingin membuat laporan, dari SPKT diarahkan ke Reskrim. Bagian Reskrim mengatakan ini sebenarnya bukan tugas Reskrim, dengan alasan warga yang tinggal di lokasi kejadian tidak punya legalitas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Agung menegaskan bahwa persoalan ini akan dilaporkan ke Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). “Kita sedang menyusun surat terkait kejadian ini dan akan kita bawa ke Komnas HAM,”pungkasnya.
Sementara itu Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rahmad Purboyo membenarkan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari warga.
“Kita sudah menerima kemarin, bentuknya laporan pengaduan bukan laporan Polisi, karena belum kita temukan gimana tindak pidananya,”ujarnya.
Meski demikian, Prasetyo mengatakan pihaknya masih mencari unsur pelanggaran pidananya, tapi Polisi juga sulit menemukan legal standing dari pelapor.
“Kita masih mencari unsur pelanggaran pidananya, tapi Polisi juga sulit menemukan legal standing dari pelapor,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan pihaknya tidak bisa meneruskan laporan pengaduan jika tidak ditemukan legal standing dari pelapor.
“Kalau masuknya ke konstruksi hukum, tidak ada legal standingnya. Ya kalau warga ngomong ke perusahaan soal kemanusiaan, saya rasa silahkan saja,” pungkasnya.
(Elang)