Reynhard Sinaga Dipenjara Seumur Hidup Karena Perkosa 159 Korbannya – SWARAKEPRI.COM
DUNIA

Reynhard Sinaga Dipenjara Seumur Hidup Karena Perkosa 159 Korbannya

MANCHESTER– Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin (6/1) menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada warga negara Indonesia, Reynhard Sinaga. Ia dinyatakan bersalah atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual dengan proses hukum minimal 30 tahun masa hukuman sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.

Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai sosok predator dalam kasus perkosaan ‘terbesar’ dalam sejarah Inggris.

Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukannya sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Pihak kepolisian mengatakan pria 36 tahun itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap 195 laki-laki dalam 2,5 tahun.

Ia terbukti melakukan pelecehan terhadap 159 korban, termasuk 136 korban diperkosa di apartemennya di pusat kota Manchester.

Kendati demikian, sejak awal persidangan Reynhard berkeras hubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim para korban menikmati fantasi seksual yang dilakukan di tempat tinggalnya.

Pengakuan korban berbanding terbaik dengan ucapan Reynhard. Sekitar 70 korban yang menjadi korbannya mengaku menjadi korban perkosaan setelah dibawa ke apartemennya dan meminum minuman alkohol yang telah diberi obat bius.

Dalam sidang vonis, Jaksa Penutun lan Simkin mengatakan korban perkosaan mengalami trauma mendalam dan sebagian mencoba bunuh diri.

“Saya berada di titik di mana saya merasa hidup terasa sangat buruk. Kejadian ini mungkin mimpi terburuk yang menjadi kenyataan dalam hidup saya,” ujar seorang korban dalam pernyataan yang dibacakan disela sidang.

Dilansir The Guardian, Reynhard diketahui memerkosa beberapa kali sejumlah korbannya dan memfilmkan menggunakan dua ponsel selulernya. Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban dari empat persidangan terpisah, berusia antara 17 tahun sampai 36 tahun.

Sidang di Manchester Crown Court pada Desember 2019 merupakan sidang tahap empat atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.

Sidang tahap pertama digelar pada 1 Juni hingga 10 Juli 2018 dengan 13 korban. Sidang tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top