BATAM – Polisi menangkap dua pelaku judi online yang biasa bermarkas di Kota Batam pada Minggu (5/1/2020) kemarin. Kedua pelaku berinisial EL dan FW.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, peran kedua tersangka selaku operator atau kaki tangan dari bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena masih banyak rangkaiannya. Bandar besarnya masih DPO,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa(7/1/2020).
Dijelaskan, jenis judinya berupa siji dan judi bola. Di mana untuk siji para pelaku bertransaksi menggunakan sistem SMS. Dengan modus, pengepul menerima nomor undian dari pemasang undian melalui SMS dan lalu diinput ke internet.
Sedangkan untuk pemasang undian judi bola pemain akan memantau hasilnya melalui internet, bila tim bola yang dijagokan menang, si pemasang akan mendapatkan hadiah berupa uang yang otomatis masuk ke rekening pemain.
“Mereka beroperasi dalam server tertentu, dan masing-masing penjudi punya ID khusus untuk masuk ke server itu,” jelasnya.
Prasetyo mengatakan, menurut pengakuan para tersangka perjudian online tersebut sudah beroperasi selama dua tahun belakangan. Di mana aksinya mencakup seluruh daerah di Indonesia.
“Barang buktinya yakni diantaranya berupa beberapa buku tabungan yang di dalamnya berisi uang ratusan juta atau hampir Rp 1 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE) serta pasal 303 ayat 1 ke 1, 303 Bis dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 4 tahun.
(Elang)