BATAM – Warga Seranggong, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam diberikan waktu selama tiga hari oleh pihak perusahaan untuk menerima ganti rugi atas lahan yang mereka tempati.
Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum PT. Arnada Pratama Mandiri (APM) dan PT Pesona Bumi Barelang (PBB) Tantimin kepada Swarakepri, Kamis(9/1/2020).
“Perusahaan masih memberikan kesempatan kepada warga untuk menerima ganti rugi dalam tiga hari ini,” jelas Tantimin.
Kata Tantimin, pihak yang berwenang yang bisa mengugurkan peringatan keras tersebut adalah Perusahaan. Meski demikian, dia tetap mengapresiasi dan menghormati langkah yang diambil Pemko Batam sepanjang itu menyangkut kepentingan semua pihak.
Ditegaskan bahwa apabila dalam tenggang waktu itu warga masih tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan, pihaknya akan meminta tim terpadu untuk turun tangan langsung guna menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
“Jika tetap menolak, perusahaan mohon tim terpadu turun tangan,” tegasnya.
Baca Juga: https://swarakepri.com/ini-hasil-dialog-tertutup-warga-bengkong-dengan-sekda-batam/
Tantimin menjelaskan, sebelum pembongkaran, perusahaan melalui kuasa hukum telah menyampaikan somasi I, somasi II dan somasi terakhir kepada warga yang tidak mau menerima ganti rugi.
“Namun tidak ada respon dari warga, sehingga perusahaan melakukan tindakan tegas,”pungkasnya.
Diketahui, dalam dua hari ini ratusan warga Seranggon mendatangi kantor DPRD Batam untuk mengadukan penggusuran yang terjadi di wilayahnya.
Perwakilan warga kemudian melakukan dialog tertutup dengan Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (9/1/2020).
(Elang)