BATAM – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial JB(35) ditangkap Polisi saat hendak menjual motor hasil curiannya di Simpang Dam, Muka Kuning, Batam pada Minggu (5/1/2020) lalu.
Kanitreskrim Polsek Batuaji, Thetio mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari Eka Kurniawati (40) yang merupakan korban kehilangan motor.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak menindaklanjutinya,” ujar Thetio, Jumat (10/1/2020).
Ia menjelaskan, setelah beberapa hari melakukan pencarian terhadap motor Vario Techno merah BP 3688 MC itu, pihaknya menemukan titik terang soal keberadaan motor tersebut. Salah seorang sumber menyebutkan, motor Eka akan dijual pelaku ke Simpang Dam.
“Mengetahui itu, kita langsung melakukan pengintaian,” katanya.
Sesampainya di lokasi lanjut dia, anggota Polsek Batuaji melihat pelaku berserta motor tersebut di sebuah rumah. Saat itu juga Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Pelaki kita amankan beserta barang buktinya,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku ke lokasi berniat menjual motor yang dicurinya. Pelaku nekat melakukan pencurian tersebut karena butuh uang.
“Tetapi ini pengakuan pelaku, kita masih dalami. Apakah ada aksi lain atau barang bukti lain,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Elang)