TANJUNGPINANG – Tanjungpinang AKBP M. Iqbal mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan korupsi, yakni surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif perjalanan dinas dan dana publikasi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang pada tahun anggaran 2018 dan mark up anggaran untuk pengadaan alat-alat dan rumah tangga di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2018.
“Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan, masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujar Kapolres, Rabu (22/1/2020) siang.
Kapolres menuturkan, hingga kini tim Tpikor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang masih mengumpulkan fakta-fakta yang bisa digunakan untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi itu ke tingkat penyidikan.
“Kita juga masih sedang mencari fakta untuk penyelidikan, kalau sudah ada unsur pidananya kita akan tingkatkan ke penyidikan,” tuturnya.
Disinggung siapa saja saksi yang diperiksa, kapolres menjawab belum mengetahui.
“Yang jelas penyelidikan dua dugaan kasus ini kita berkoordinasi dengan saksi ahli dan audit eksternal,” pungkasnya.
(Ism)