BATAM – Terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat.
Penasehat Hukum terdakwa Udin Pelor, Bambang Yulianto mengatakan, dari fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya persoalan lahan Seranggong masih menjadi perdebatan, karena itu masih wewenangnya BP Batam.
“BP Batam seperti disampaikan (saksi di persidangan), bisa saja Seranggong itu dalam pengusulannya ditetapkan oleh Wali Kota dan disetujui sebagai Kampung Tua, maka ada kewajiban BP Batam untuk mengganti PT(perusahaan) yang mendapatkan itu,” ujarnya kepada Swarakepri sesuai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(29/1/2020).
Baca Juga: Sidang Udin Pelor, Begini Kesaksian Pejabat BPN Batam Soal Kampung Seranggong
“Artinya belum selesai. Itu menunjukan bahwa tidak ada tindakan kejahatan disitu terhadap klien saya. Apakah itu penipuan, atau pemalsuan atau penggelapan itu belum ada,” lanjut dia.
Kata dia, terdakwa Udin Pelor mendapatkan hibah dari ahli waris. “Disini klien saya tidak mengetahui apa-apa,” jelasnya.
“Seperti persidangan lalu, dia(terdakwa) dikasih hibah 15 tapak, yang 5 dikuasai dirinya, kemudian yang 10 dipergunakan untuk operasional. karena dia tahu itu lagi diusulkan oleh RKWB kepada Wali Kota,”terangnya.
(Shafix)