BATAM – Seorang pemuda berusia 21 tahun ditangkap Polisi karena ketahuan melakukan masturbasi di depan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (31/1/2020) lalu.
Belum diketahui apa gerangan yang membuat pelaku melakukan perbuatan memalukan tersebut, namun diduga ia sudah lama menaruh hasrat dengan korban.
“Dia (pelaku) ditangkap atas dasar laporan korban yang ternyata masih memiliki hubungan kesukuan,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Daniel Ganjar, Senin (03/1/2020).
Kata Daniel, peristiwa itu terjadi saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya dan tak sengaja terbangun karena mendengar sebuah suara yang berasal dari arah luar jendela kamar.
“Saat itu korban sedang tidur dan terbangun karena ada yang menjolok-jolok gorden kaca jendelannya. Ketika terbangun ia melihat pelaku sedang melaku tindakan tak senonoh itu,” ujarnya.
Lanjut Daniel, mengetahui aksinya sudah ketahuan oleh korban, pelaku langsung lari kabur. Namun sialnya, mungkin karena hasratnya belum tersalurkan semua, ia kembali datang lagi beberapa saat setelah itu.
Kedatangan kembali pelaku dipergok basah oleh korban yang sudah terbangun karena tidak nyaman tadi, akhirnya korban berteriak ketakutan. Tak lama setelah itu ia langsung melaporkan peristiwa yang ia alami ke Mapolsek Sei Beduk.
“Kemudian korban berteriak. Karena kejadian ini korban mengalami ketakutan, tidak nyaman dan trauma,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, di mana telah diatur bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
(Elang)