BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku akan segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Herman Rozie terkait dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam.
“Saya belum tahu ceritanya. Nanti saya panggil Herman(Kadis DLH Batam),”ujar Rudi singkat ketika ditemui di Foodcourt Pandora, Batam Center, Sabtu (8/2/2020) malam.
Baca Juga: https://swarakepri.com/polisi-selidiki-limbah-milik-pt-hong-sheng-begini-kata-aspel-b3-indonesia/
Diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melakukan penyelidikan dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong Sheng Plastic Industry yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, tim Subdit 4 Ditreskrimsus bersama dengan pihak keamanan kawasan telah mengecek ke lokasi.
“Tim melakukan pengecekan dilokasi Puri Industrial Park 2000 didampingi Chief Security,”ujar Harry kepada Swarakepri, Jumat(31/1/2020) malam.
Kata Harry, pada saat tim melakukan pengecekan perusahaan PT. Hongseng tidak ditemukan aktivitas dan pihak manajemen tidak berada di tempat karena hari libur.
“Selanjutnya dikemudian hari pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) turun mengambil sampel limbah namun hasil belum keluar,”terangnya.
“Klarifikasi dilakukan oleh pihak DLH dikarenakan sebelum Tim Subdit 4 turun, Tim dari DLHK sudah lebih dulu turun, namun kami saling berkordinasi terpadu,” lanjut Harry.
Sementara itu Komisi III DPRD Kota Batam telah melakukan inspeksi mendadak(sidak) ke lokasi pabrik pengolahan limbah plastik di kawasan Puri Industrial Park 2000 beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean kepada Swarakepri, Senin(27/1/2020).
Kata Werton, sidak dilakukan terkait adanya temuan pembuangan limbah ke drainase warga Glory View Mega Legenda dan pinggir jalan raya Laksamana Bintan.
“Iya beberapa hari lalu kami sudah lakukan sidak ke sana, menanggapi laporan temuan limbah di drainase,” jelasnya.
Namun demikian, saat tim Komisi III DPRD Kota Batam datang ke lokasi guna melihat perizinan yang perusahaan punya, pabrik-pabrik tersebut sedang tidak beroperasi atau tutup.
“Belum ada hasilnya, saat kita datang perusahaan dalam keadaan kosong atau tutup libur Imlek. Belum ada yang bisa kita jumpai,” bebernya.
Baca Juga: https://swarakepri.com/puri-industrial-park-2000-benarkan-ada-praktik-pembuangan-limbah-sembarangan/
Disisi lain, managemen kawasan Puri Industrial Park 2000 membenarkan adanya praktik pembuangan limbah secara sembarangan oleh pabrik-pabrik pengolah limbah plastik di kawasan industrinya.
Manajemen kawasan juga mengungkap bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran kepada pabrik-pabrik yang membuang limbah di drainase sekitar kawasan industri.
Sayangnya pihak perusahaan disebut abai dan bahkan tetap melakukan praktik tersebut. Padahal menurut pihak manajemen kawasan Puri Industrial Park 2000 sudah memiliki saluran pipa khusus untuk pembuangan limbah.
“Kalau larangan ada. Memang nggak boleh, ada pipanya tersendiri. Tetapi kadang kalau ditegur alasan mereka (perusahaan) pipa bocor,” kata Asih, staff perwakilan kawasan Puri Industrial Park 2000 kepada Swarakepri.com di kantornya, Selasa (4/1/2020) siang.
Saat berita ini diunggah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam, Herman Rozie belum berhasil dikonfirmasi tim Swarakepri terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT Hong Sheng Plastic Industry.
(Shafix)