Surat Pengosongan Rumah tanpa Tandatangan Kepala Cabang
KARIMUN – swarakepri.com : Tindakan sewenang-wenang terhadap nasabah diduga dilakukan oleh pihak BPR Central Kepri Cabang Karimun. Melalui surat pengosongan rumah yang tidak ditandatangani oleh Kepala Cabang Bank tersebut, nasabah dipaksa untuk mengosongkan rumah yang dijadikan barang agunan di Bank tersebut.
Anehnya ketika hal tersebut dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM kepada Bambang Sugianto selaku Kepala Cabang BPR Central Kepri Karimun, ia justru menyebutkan bahwa seluruh Bank yang ada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melanggar hukum.
” Semua Bank di Karimun ini melanggar aturan, jangan cuma saya yang dipertanyakan,” ujar Bambang ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM terkait adanya kejanggalan pada surat pengosongan rumah tertanggal 7 Mei 2014 yang ditujukan kepada salah satu nasabahnya, Jumat(25/4/2014).
Pria yang mengaku sebagai salah satu pengurus salah satu Ormas yang ada di Karimun ini juga berdalih bahwa terbitnya surat pengosongan rumah yang tidak disertai dengan tandatangan tersebut adalah tanpa sepengetahuannya selaku Pimpinan Cabang BPR Central Kepri Karimun.
“Saya tidak mengetahui adanya surat tersebut karena belum dilaporkan oleh bawahan,” ujarnya berdalih.
Untuk diketahui dalam surat yang tidak ditandatangani Pimpinan Cabang BPR Central Kepri Karimun tersebut, disebutkan bahwa BPR Central Kepri memberikan waktu selambat-lambatnya tanggal 14 Mei 2014 kepada nasabah berinisial D suapaya rumah yang merupakan barang jaminan segera dikosongkan yang beralamat di Sei Lakam Karimun. Jika dalam waktu tersebut rumah belum dikosongkan maka dengan terpaksa BPR Central Kepri akan melakukan melakukan pengosongan rumah tersebut. (red/bes)