TANJUNGPINANG – Sidang empat terdakwa kasus perampokan uang sebesar Rp250 Juta milik nasabah bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(12/2/2020).
Sidang empat terdakwa yakni Teguh, Rusdi, Marsuk dan Wahyuni dipimpin Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Sari Ramadhani Lubis.
Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi penangkap dari Satreskrim Polres Tanjungpinang yakni Kholil dan Agus Widodo.
Dalam keterangannya, Kholil mengaku telah melakukan pengintaian terhadap empat terdakwa. Selanjutnya dia melaporkan kepada Agus melalui telepon untuk melaporkan lokasi pelaku.
“Selang satu jam, Agus bersama keempat rekannya datang ke TKP untuk melakukan penangkapan,”ujarnya.
“Marsuk ditangkap oleh Agus, sedangkan saya menangkap Wahyuni dan Teguh di warung,” tambah Kholil.
Sementara itu, saksi Agus mengatakan, saat penangakapan terdakwa Rusdi sempat melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan.
“Tak mempan dikasih tembakan peringatan, lalu saya lumpuhkan Rusdi Yang Mulia, dari Rusdi saya amankan HP dan Dompet, Rusdi tidak membawa tas,” kata Agus.
Kedua saksi mengatakan, saat penangkapan mereka mengamankan tiga tas saja. Mereka juga mengaku tidak membuka isi tas tersebut, tapi langsung memasukkan ke dalam mobil.
“Kita masukkan ke dalam mobil tasnya, tidak dibuka tasnya. Saat dihitung di kantor saya tidak ada. Dan cuma dikasih tahu kalau uang itu sebanyak Rp155 Juta,”tuturnya.
Atas keterangan kedua saksi tersebut, ke empat terdakwa membantahnya, Terdakwa Rusdi menjelaskan bahwa dirinya turut membawa tas saat ditangkap.
“Menurut dia (saksi) saya tidak membawa tas, kalau saya bawa tas. Yang diamankan, tas, handphone dan dompet saya. Waktu penyidikan di Polres, tas itu ada empat dan dikasih nama satu satu,” tegas Rusdi.
Hal senada juga disampaikan terdakwa Marsuk. Ia mengaku saat dilakukan penyidikan, ada 4 buah tas yang diberi nama masing-masing pelaku.
“Tas di Polres ada 4 buah. Pas di BAP, kami dilihatkan satu-satu tasnya. Isinya tidak dilihatkan, cuma tasnya,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim menunda persidangan perkara ini ditunda selama seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU), Sari Ramadhani Lubis dalam dakwaannya menjerat para terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
(Ismail)