LAMPUNG– Y (37), warga Pringsewu, Lampung, memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengatakan, Y memerkosa WM sejak tahun 2011.
Kala itu, korban WM masih kelas dua sekolah dasar.
“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Martono, saat dihubungi, Minggu (16/2/2020).
Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.
Y memerkosa WM di rumahnya sendiri saat sang istri sedang pergi.
Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada Januari 2020 di rumahnya.
Selain dilaporkan oleh WM, Y juga dilaporkan oleh keponakannya, N atas kasus yang sama pada 12 Februari.
Y dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei dan November 2019.
Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.
“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” kata Martono.
Pelaku Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.
H memerkosa anak tirinya, N (14). Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15).
Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.
Sumber: Kompas.com