Polisi Musnahkan 8,5 Kg Sabu asal Malaysia – SWARAKEPRI.COM
Tanjung Pinang

Polisi Musnahkan 8,5 Kg Sabu asal Malaysia

Pemusnahan barang bukti 8,5 Kg sabu di depan Mapolres Tanjungpinang, Jumat(28/2/2020)./Foto: Ismail

TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang memusnahkan 8,5 Kilogram Barang Bukti Narkotika Golongan 1 jenis Sabu di Lapangan Mapolres, Jumat (28/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bukti nyata kerja dari Polres Tanjungpinang dalam memerangi narkoba di Negara Indonesia.

“Pemusnahan ini juga secara terbuka, disaksikan oleh FKPD dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Iqbal menjelaskan tersangka dalam perkara sabu 8,5 kg 2 jaringan Malaysia ini ada dua orang. Keduanya diringkus ditempat yang berbeda-beda.

“Ini merupakan bentuk keterbukaan kita, yang mana semua BB kita musnahkan secara terbuka. Yang jelas jangan sampai generasi kita menjadi generasi yang teler,” tambahnya.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus 8,5 Kg sabu tersebut.

“Alhamdulilah, Polres Tanjungpinang dapat mengungkapkan benda yang berbahaya ini. Kita sudah menyelamatkan 850.000 lebih jiwa anak bangsa. Jika 8,5 Kg sabu ini tersebar maka 850.000 jadi teler,” jelasnya.

Diketahui jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia sebanyak 8,5 Kg dalam dua kasus berbeda.

Dalam kasus ini Polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial AR(33) dan RW(27).

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia sebanyak 8,5 Kg dalam dua kasus berbeda.

Dalam kasus ini Polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial AR(33) dan RW(27).

Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, tersangka AR (33) ditangkap di Pangkal Pinang dengan barang bukti lebih kurang 1,5 Kg sabu.

“Kita ungkap pada tanggal 12 Febuari dirumah yang bersangkutan. Sebelumnya kita mendapatkan informasi satu bulan sebelumnya dari masyarakat, kemudian kita lakukan tindakan,”ujar Crisman, Kamis(20/2/2020).

Tersangka RDW (27) ditangkap di Batam dengan barang bukti 7 Kg sabu.

“Kita tetap melakukan pengembangan, dan akan tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” tegas Crisman.

(Ismail)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top