KADIN: Penambahan Cuti Bersama Selama 4 Hari tidak Efektif – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

KADIN: Penambahan Cuti Bersama Selama 4 Hari tidak Efektif

ilustrasi/foto: istimewa

JAKARTA-Pengusaha mengaku tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah terkait penambahan 4 hari cuti bersama tahun 2020. Pengusaha pun menilai penambahan itu tidak efektif.

“Sepengatahuan saya kami tidak di ajak bicara. Kami memahami bahwa penambahan cuti bersama ini dilakukan dengan motif mendorong kegiatan ekonomi konsumtif dan menggerakkan pariwisata. Ini tujuan yang baik,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia (KADIN) Shinta Kamdani DI Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Menurut dia, hal yang perlu diperhatikan juga berkaitan penambahan cuti yang bersifat tiba-tiba, sehingga mengganggu rencana, kinerja, dan target dari perusahaan diberbagai sektor, khususnya pariwisata.

“Bisa ganggu planning, kinerja dan target perusahaan di berbagai sektor lain, selain pariwisata. Karena periode kerja normal menjadi lebih singkat,” ujarnya.

Bahkan, ia menilai di sebagian besar sektor non-pariwisata, akan ada produktifitas yang dikorbankan. Sementara beban biaya tenaga kerja terus berjalan sebagai fixed cost bagi perusahaan.

Menurutnya, apabila perusahaan ingin tetap beroperasi selama cuti bersama tambahan, maka biaya tenaga kerja akan meningkat, karena ketentuan kompensasi lembur yang berlaku saat ini.

“Ini belum termasuk gangguan terhadap planning dan target output perusahaan, yang bisa terganggu karena tambahan cuti bersama, yang tidak diperhitungkan sebelumnya (di awal tahun),” ujarnya.

Karena memang baru-baru ini Pemerintah merevisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 174/2020 dan Nomor 1/2020 yang ditandatangani Kementerian PAN RB, Kementrian dalam negerigri, dan Kementerian pariwisata industri kreatif.

Pemerintah merevisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 174/2020 dan Nomor 1/2020 yang ditandatangani Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan Kemenparekraf.

“Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya libur pada tahun 2020 ini dievaluasi kembali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (9/3/2020).

Pertimbangannya, kata Muhadjir, adalah memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

“Rapat telah memutuskan menambah empat hari libur pada 2020 yang semula 20 hari jadi 24 hari,” kata Muhadjir.

Adapun tambahan empat hari libur yang telah disepakati itu adalah tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus 2020 sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah, 30 Oktober Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Ini merupakan keputusan rapat bersama dan ditandatangani menteri terkait,” kata Muhadjir.





Sumber: Liputan6.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top