Perusahaan di Batam Diminta Proaktif Antisipasi Penyebaran COVID-19 – SWARAKEPRI.COM
BP BATAM

Perusahaan di Batam Diminta Proaktif Antisipasi Penyebaran COVID-19

Ilustrasi/foto: istimewa

BATAM-Kepala Badan Pengushaan Batam/Wali Kota Batam Muhammad Rudi sejauh ini tidak meminta pihak perusahaan di Batam untuk menghentikan kegiatan operasionalnya pada saat ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

Rudi sangat mengerti dan mendukung semua jenis usaha untuk tetap beraktivitas dan berproduksi walaupun dalam keadaan pandemi COVID-19 saat ini.

Namun tentunya, Ia tetap meminta kepada seluruh pimpinan Perusahaan untuk tetap berpedoman pada Surat Imbauan Wali Kota Batam Nomor 263 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus atau COVID-19.

Dalam hal ini, setiap pimpinan perusahaan diminta untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 di ruang lingkup kerjanya dan kepada pekerjanya dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh karyawannya antara lain dengan cara:
a. melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap karyawan saat datang dan pulang kerja;
b. sering mencuci tangan dengan pakai sabun;
c. menyediakan hand sanitizer di lingkungan perusahaan;
d. menyediakan masker untuk setiap orang karyawan;
e. menyediakan durasi waktu yang cukup saat kepulangan dan kedatangan karyawan shift yang berbeda, sehingga tidak terjadi pertemuan atau penumpukan karyawan yang berbeda shift tersebut;
f. mengatur jumlah dan posisi karyawan pada waktu istirahat makan, serta tidak saling berhadapan saat sedang makan;
g. mengimbau pekerja untuk kembali setelah melakukan pekerjaan dan menghindari tempat-tempat keramaian.

Selain itu semua pimpinan perusahaan juga diminta membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemik COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

Perusahaan juga harus menyampaikan bagi pekerja yang mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernapasan agar segera memeriksakan diri kepada dokter Puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top