BATAM-Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam yakni diskotek Planet Holiday, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa (7/4/2020) dini hari tadi, dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Kombes M Rendra Salipu.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan puluhan orang tepergok asyik sedang dugem dan mengabaikan maklumat Kapolri soal physical distancing. Beberapa diantaranya bahkan terindikasi positif menggunakan narkoba.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, saat ini para pengunjung dan pegawai yang diamankan petugas dalam patroli rutin pencegahan Covid-19 tersebut, berada di Mapolresta Barelang.
“Dibawa ke Mapolresta Barelang, silahkan langsung ke sana,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dihubungi.
Terpisah, Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendata para pelanggar Pembatasa Sosial Skala Besar (PSSB) tersebut.
“Masih di data di Satuan Resere Kriminal (Satreskrim),” tegasnya saat dihubungi.
Pemeriksaan tengah berlangsung, untuk sanksi pidana akan diberikan bila ada para pengunjung yang kedapatan membawa narkoba, sedangkan mereka yang positif mengkonsumsi melalui tes urine akan direhabilitasi.
“Kalau ada barang bukti pasti diproses. Namun kalau cuma positif hanya direhabilitasi,” jelasnya.
Selanjutnya ketika disinggung apakah ada sanksi kepada penyedia lokasi hiburan, Kapolres mengatakan, bahwa terkait izin keramaian merupakan kewenangan Pemerintah Kota Batam.
“Terkait izin keramaian itu kewenangan Pemko. Maklumat Kapolri lebih kedepankan himbauan untuk tidak berkumpul,” pungkasnya.
(Elang)