Seminggu Pasca Digerebek Polisi, Pingpong di Hotel Planet Dikabarkan Kembali Buka – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Seminggu Pasca Digerebek Polisi, Pingpong di Hotel Planet Dikabarkan Kembali Buka

Polisi saat melakukan penggerebekan di diskotek planet seminggu lalu./Foto: Dok. swarakepri.com

BATAM – Jajaran Polda Kepri melakukan penggerebekan di diskotek Hotel Planet Holiday Batam pada Selasa(7/4/2020) lalu.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Kombes M Rendra Salipu.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan puluhan orang tepergok asyik sedang dugem dan mengabaikan maklumat Kapolri soal physical distancing. Beberapa diantaranya bahkan terindikasi positif menggunakan narkoba.

Semingu pasca penggerebekan tersebut, permainan bola pingpong di lantai 7 Hotel yang berada di kawasan Jodoh ini dikabarkan kembali buka mulai malam ini, Rabu(15/4/2020).

Menurut narasumber terpercaya Swarakepri, permainan bola pingpong kembali buka di ruangan VIP Room di lantai 7 Hotel tersebut.

“Iya bang, mulai hari ini kembali buka,” ujar narasumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, Rabu malam.

Meski demikian, ia mengungkapkan diskotek yang berada di hotel tersebut masih tutup pasca penggerebakan seminggu lalu.

“Diskotek masih tutup bang, baru di lantai 7 yang sudah buka,” bebernya.

Baca Juga :

Saat berita ini diunggah, tim Swarakepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penyebaran virus corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(Redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top