Kasus Intan, Putusan PN Batam Terancam Batal Demi Hukum – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Intan, Putusan PN Batam Terancam Batal Demi Hukum

Putusan Hakim tidak Sesuai Pasal 197 KUHAP

BATAM – swarakepri.com : Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige dengan terdakwa Hamidah Asmara Intani alias Intan terancam batal demi hukum, karena dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono dan Hakim Anggota Alfian dan Nenny Yulianny pada hari Rabu tanggal 8 oktober 2014 lalu tidak memenuhi unsur yang ada pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Akibat dari putusan tersebut, terdakwa yang terbukti bersalah dan dijatuhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Putusan inipun kemudian menjadi polemik karena ada perbedaan penafsiran antara penegak hukum itu sendiri.

Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya menegaskan bahwa pihak Kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa jika dalam amar putusan Majelis Hakim tidak disebutkan ditahan.

“Jaksa belum bisa lakukan eksekusi,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis sore(9/10/2014) diruang kerjanya.

Namun demikian Armen masih menunggu upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Jika pada masa 7 hari terdakwa menerima putusan dan tidak melakukan banding, pihaknya akan segera melakukan eksekusi dan menjebloskan terdakwa ke tahanan. Tapi jika terdakwa melakukan upaya banding, pihaknya akan menunggu penetapan dari Pengadilan Tingkat banding.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri(PN)Batam, Khairul Fuad mengakui dalam putusan majelis hakim harus mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Namun terkait kasus Intan, Khairul menegaskan pasal 197 ayat (1) huruf k tidak bisa diterapkan sehingga tidak dicantumkan dalam putusan.

“Tidak diperintahkan ditahan karena kewenangan hakim untuk menahan sudah tidak ada, dan tidak diperintahkan tetap dalam tahanan karena terdakwa sudah keluar dari tahanan saat vonis dibacakan. Tidak diperintahkan dibebaskan karena terdakwa sudah bebas sebelumnya,” jelas Khairul siang ini, Jumat(10/10/2014) di ruang kerjanya.

Khairul juga mengatakan jika pasal 197 ayat(1) huruf k tetap dicantumkan dalam putusan bisa melanggar hak asasi manusia(HAM).

Namun demikian, Khairul mengaku yakni bahwa putusan ini tidak akan dibatalkan di Pengadilan Tingkat Banding. “Saya yakni tidak akan dibatalkan,” pungkasnya. (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top