Pemerintah Pusat Akan Longgarkan Pembatasan di Batam dan Bintan – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Pemerintah Pusat Akan Longgarkan Pembatasan di Batam dan Bintan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar panjaitan saat menerima donasi dari bank dbs indonesia, kamis (14/5/2020)./Foto:maritim.go.id

JAKARTA – Pemerintah pusat mulai merencanakan pelonggaran pembatasan dibeberapa kota di Indonesia.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan ada beberapa Kota yang akan dilakukan pelonggaran pembatasan.

Batam dan Bintan menjadi daerah yang kemungkinan akan mendapat kebijakan pelonggaran pembatasan ini.

Menurut penjelasan Luhut kedua daerah ini memiliki jumlah kasus Covid-19 yang rendah daripada daerah-daerah lain di Indonesia.

“Kami juga sudah mulai merencanakan untuk mulai melonggarkan di beberapa tempat. Mungkin Bali, Manado, Yogyakarta atau mungkin Batam dan Bintan yang kasusnya paling kecil,” kata Luhut di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Dalam video conference acara penyerahan bantuan fasilitas kesehatan Covid-19 oleh Bank DBS Indonesia ini, ia mengatakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menangani pandemi ini dengan baik.

“Dari hari ke hari, kita lihat organisasi Satgas ini sudah membaik, bekerja semakin efisien dan semakin efektif dan saya pikir juga penanganan di lapangan semakin bagus,” katanya.

Demikian juga dengan grafik data laporan penanganan covid-19 di Indonesia yang juga menunjukkan hasil yang baik.

“Kalau melihat dari data-data tadi juga, hari ini sudah membaik lagi dari kemarin,” pungkas Luhut.

Namun Luhut tidak menjelaskan secara rinci kapan pelaksanaan pelonggaran pembatasan di daerah-daerah ini akan diberlakukan.

Dalam acara ini Bank DBS Indonesia mendonasikan 100.000 Rapid Test Kits, 15.000 Virus Transport Medium Kits, 5.000 Swab Test Kits dan dua mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) beserta perangkat tesnya sebanyak 3.000 unit.

Tak hanya fasilitas medis, Bank DBS Indonesia juga mendonasikan kebutuhan pokok senilai SGD 2,5 juta atau setara Rp 26,2 miliar kepada pekerja harian yang dirumahkan atau terkena PHK akibat pandemi ini.

Redaksi/maritim.go.id

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top