Terungkap! Begini Pengakuan Salesman Spreading Rokok Ilegal di Batam (6) – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terungkap! Begini Pengakuan Salesman Spreading Rokok Ilegal di Batam (6)

BATAM – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam masih bebas. Rokok ilegal masih sangat mudah ditemukan di sejumlah pedagang eceran di Kota Batam.

Berdasarkan investigasi Swarakepri,Jumat(22/5/2020) sore, terungkap modus peredaran beberapa merk rokok ilegal tanpa cukai melalui oknum salesman spreading rokok.

Seorang oknum salesman spreading rokok tampak berhenti di depan salah satu warung kelontong di wilayah Bengkong, Batam.

Oknum ini menggunakan kendaraan sepeda motor yang sudah dilengkapi dengan tas keranjang motor.

Dengan santai dia masuk ke dalam warung kelontong dan menawarkan beberapa merk rokok tanpa pita cukai.

Setelah menerima pesanan dari pemilik warung, pria berbadan kurus tinggi ini kemudian mengambil satu slop rokok tanpa cukai dari keranjang motornya.

Tim redaksi Swarakepri yang sedang melakukan undercover di lapangan mencoba menggali informasi dari oknum Salesman Spreading rokok tersebut.

“Kalau saya bawa tiga jenis rokok ke warung-warung bang,” ujarnya sambil menunjukkan tiga jenis merk rokok tanpa cukai.

Ia juga mengungkapkan lokasi gudang rokok ilegal tanpa cukai tersebut.

“Sebelum saya bawa ke warung saya ambil dulu rokoknya di gudang bang,” kata dia sambil merinci alamat gudang yang berada di kawasan Batam Center tersebut.

Kata dia, salesman spreading tidak setiap hari mengambil rokok ke gudang, namun tergantung penjualan.

“Kalau tidak habis saya bawa kerumah dulu bang, kalau sudah habis baru kembali ke gudang menjemput rokok,” pungkasnya.

Dari tiga merk rokok yang dijual oknum salesman spreading ke warung kelontong tersebut diduga di produksi oleh industri rokok di Kota Batam.

Saat berita ini diunggah, redaksi Swarakepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pemilik gudang dan industri rokok tersebut.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, tim patroli laut dan patroli darat BC selalu siaga di lapangan untuk pencegahan pelanggaran rokok dan mikol ilegal.

“Untuk penguatan dalam pelaksanaan tugas, BC senantiasa berkoordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran barang kena cukai, termasuk rokok,” ujarnya kepada Swarakepri, Jumat(22/5/2020).

Ia mengatakan, di internal kementerian keuangan, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap pengusaha yang terindikasi melanggar ketentuan di bidang cukai.

“DJBC terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan disertai pembinaan masyarakat yang intensif,”jelasnya.

Kata dia, selama tahun 2020 telah dilakukan penindakan mikol dan rokok ilegal sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter mikol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Kita menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut sadar penerimaan negara dan tidak membeli barang kena cukai tanpa pita cukai,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top