BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menerima pengembalian uang senilai Rp 160.072.000 dari 12 orang saksi kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.
Saksi yang mengembalikan diantaranya, RG senilai Rp9,8 juta, RG senilai Rp22 juta, LR senilai Rp10 juta, RFS senilai Rp16 juta, TRJ senilai Rp3 juta, DRT senilai Rp8.412.000, MRL senilai Rp 15juta, AWN senilai Rp3,7 juta, MK senilai Rp9,8 juta, RRD senilai Rp14 juta, RRD senilai Rp7.360.000, TF senilai Rp41 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung, belum ada penetapan tersangka. Namun sudah ada pengembalian duit dari 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan,” kata Dedie didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana dan Kasi Intelijen Fauzi kepada wartawan Rabu (17/6/2020) siang.
Dedie mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara dari BPKP Kepri.
“Setelah ada perhitungan nantinya dari BPKP, kita akan kaji lagi. Dari sana nanti, kita akan melihat siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Tentu kan ada pelaku utamanya,” tegasnya.
(RD_JOE)