BATAM – Kasus dugaan gratifikasi seorang oknum pejabat di Pemerintah Kota Batam berinisial HS naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Kamis(23/7/2020) sore.
“Iya, benar sekarang statusnya penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Intinya statusnya sudah penyidikan umum, penetapan tersangka belum,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh SwaraKepri, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam kasus ini.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga dikabarkan sudah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus ini.
Menurut narasumber terpercaya SwaraKepri, oknum pejabat Pemko Batam berinisial HS tersebut diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek penting di Pemko Batam.
“Diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan proyek,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat(10/7/2020) siang.
(RD_JOE)