BATAM – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat Pemko Batam berinisial HS terus bergulir di Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengungkapkan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota pada hari Selasa tanggal 1 September 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, penyidik Kejari batam telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yaitu Camat Batam Kota,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(3/9/2020) pagi.
Hendarsyah mengatakan, mobil tersebut diduga sebagai sarana yang digunakan sebagai kejahatan.