BATAM – DPRD Kota Batam mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi kendala legalitas Kampung Tua.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2024 di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut pemerintah daerah harus mempunyai sebuah regulasi untuk menyelsaikan permasalahan Kampung Tua.
“Dalam Ranperda ini memang harus dibahas secara konprehensif kemudian persoalan-persoalan yang timbul itu harus diselesaikan,” jelas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.
“Pertanyaannya sekarang? untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis itu tentu saja yang harus menyelesaikan yakni BP Batam, pemerintah Kota Batam, BPN dan menteri-menteri terkait,” lanjut Cak Nur.