BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan selama masa transisi, PT Moya Indonesia sebagai pengelola air baku di Batam, tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis yang akan berdampak langsung kepada masyarakat.
Deputi IV BP Batam, Syahril Japarin menuturkan selama 6 bulan berjalannya transisi PT Moya hanya fokus dalam operasional dan pemeliharaan aset yang telah diserahterimakan PT Adhya Tirta Batam (ATB).
“Kebijakan strategis harus melalui monitoring dan evaluasi serta persetujuan dari BP Batam. Sehingga tidak merugikan masyarakat nantinya,” tegas Syahril, Senin (26/10/2020).
Syahril juga menyampaikan salah satu bentuk kebijakan strategis yang telah diajukan oleh PT Moya kepada BP Batam adalah mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam pencatatan meter air pelanggan, serta proses pemeliharaan pipa yang akan dilakukan kedepannya.
“Jadi harusnya tidak ada perbedaan antara pelayanan PT ATB dan Moya Indonesia nantinya,” lanjutnya.
Membicarakan mengenai penyerahan aset, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan komunikasi antara BP Batam, PT ATB, dan Deputi VI Kemenko RI masih terus dilanjutkan hingga saat ini.
Dalam hal ini, Purwiyanto mengaku polemik proses penyerahan aset oleh PT ATB tidak akan berkelanjutan hingga ke ranah hukum atau pengambilan paksa.
“Memang nanti ada aset yang tidak akan diserahkan. Saya tidak bisa memberitahukan bentuknya apa, namun aset yang diserahkan adalah aset yang berhubungan dengan SPAM,” ujarnya.
(Shafix)