JAKARTA – Penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyisakan berbagai masalah. Pemerintah dikabarkan akan membentuk tim kerja guna menampung berbagai permasalahan yang muncul akibat penetapan UU Cipta Kerja ini.
“Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari itu,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (5/11/2020).
Mahfud mengklaim bahwa tim kerja independen ini nantinya akan menjalankan tugasnya secara netral.
Selain itu, menurutnya, tim ini akan mewadahi beragam masukan terkait UU Ciptaker. Dengan tujuan agar semua masukan tersebut dapat terakomodir dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja yakni 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).
“Agar nanti dalam proses perbaikan baik judicial review, baik legislatif review, baik penuangan didalam peraturan-peraturan turunan itu semuanya bisa terakomodasi,” ujarnya.
Mahfud mengungkapkan bahwa masyarakat juga dapat mengajukan gugatan melalui MK soal substansi dari UU Ciptaker. Bahkan tidak menutup kemungkinan jika misalnya gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka pemerintah akan mengubah UU tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk legislatif review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah,” terang mantan ketua MK tersebut./Red