Pelantikan APKLI, Cak Nur Ungkap Nasib Korban Penggusuran Pasar Induk Jodoh – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pelantikan APKLI, Cak Nur Ungkap Nasib Korban Penggusuran Pasar Induk Jodoh

Cak Nur saat memberikan sambutan di acara pelantikan asosiasi pedagang kaki lima (APKLI) Kepri dan batam, Rabu (2/11/2020)./Foto:Shafix

BATAM – Ketua DPRD Batam, Nuryanto berharap Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) di Batam dan Kepulauan Riau dapat menjadi mitra bagi pemerintah daerah dalam menjadi wadah aspirasi pedagang.

Hal ini dia sampaikannya ketika menyampaikan sambutan di acara pelantikan pengurusan DPW APKLI Kepri dan DPD APKLI Kota Batam di Passific Palace Hotel, Batu Ampar, Batam, Rabu (2/12/2020).

“Kita berharap setelah dilantiknya APKLI bisa lebih konsisten, lebih bisa mengkondirnasikan sesama anggota dan mempunyai ide serta gagasan yang menjunjung persatuan dalam memperkuat organisasi ini. Kemudian juga bisa memberikan masukan dan menjadi mitra terhadap pemerintah kota,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini juga berharap APKLI dapat memberikan manfaat bagi para anggotanya dan juga bisa bermanfaat secara umum bagi masyarakat Kota Batam.

Terkait pedagang kaki lima yang menjadi korban penggusuran penataan pasar Induk Jodoh, Cak Nur berharap Pemerintah Kota Batam segera memberikan solusi agar pedagang beraktifitas kembali.

“Banyak korban penggusuran yang sampai hari ini belum ada solusinya. Padahal DPRD memberikan rekomendasi yang artinya mendukung rencana pemerintah untuk melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima,” ujar Cak Nur.

Penataan kota tentu sangat penting agar Batam menjadi lebih indah dan rapi. Namun hingga saat ini penggusuran belum juga mendapatkan solusi.

“Dengan terbentuknya pengurus ini, organisasi dapat menjadi mitra bagi pemerintah dan suara mereka (APKLI) bisa lebih di dengar,” ungkapnya.

Ia menilai, keberpihakan pemerintah selama 5 tahun belakangan ini terhadap para pedagang kaki lima masih belum maksimal.

“Yang saya lihat keberpihakan pemerintah selama 5 tahun ini terhadap mereka (pedagang kaki lima) ini belum maksimal. Kewajibannya seperti di PP No. 41 tahun 2012 maupun di Kepres/Perpres No. 10 tahun 2012 itu kan ada kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap pedagang kaki lima termasuk APKLI itu,” tutur dia.

“Setidaknya bisa memfasilitasi sarana dan prasarana tempat usaha. Pemerintah juga berkewajiban untuk membantu pendanaannya juga. Itu yang saya rasa belum diterapkan oleh pemerintah Kota Batam,” beber Cak Nur./Shafix

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top