Dewan Nilai Proses Alokasi Pengelolaan Lahan PT JPS Cacat Hukum – SWARAKEPRI.COM
DPRD BATAM

Dewan Nilai Proses Alokasi Pengelolaan Lahan PT JPS Cacat Hukum

Anggota Komisi i dprd kota batam, utusan sarumaha saat diwawancarai awak media di kantor dprd batam, selasa (15/12/2020)./Foto:Shafix

BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menilai proses pengalokasian pengelolaan lahan yang diberikan BP Batam kepada PT Jeni Prima Sejati (PT JPS) di Kavling Anggrek Putih, Dapur 12 Kebun Sayur, RT 04/RW 09, Keluruan Sei Pelunggut, terindikasi cacat hukum (Inprosedural).

Hal ini diungkapkan oleh, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha kepada awak media usai hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (15/12/2020).

“Di RDP tadi kami mendapatkan informasi bahwa posisi lahan tersebut pada tahun 2013 itu masih HPL. Berarti BP Batam tidak mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan pengelolaan lahan tersebut,” ungkapnya.

Untuk dapat mengalokaaikan pengelolaan lahan, menurut Utusan perlu kepemilikan HPL. Jika HPL tidak ada maka proses alokasi pengelolaan lahan ini dapat menyalahi aturan.

“Jadi sepertinya terindikasi bahwa proses pengalokasian lahan tersebut cacat hukum. Kenapa? karena kalau tidak punya HPL maka tidak bisa dilakukan pengelolaan lahan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, ada fakta lain yang terungkap ketika RDP. Fakta tersebut yaitu PT JPS telah memiliki PL (Penetapan Lahan) yang telah dikeluarkan oleh BP Batam.

“Tapi pada ada saat kami gali lagi informasinya juga ditemukan bahwa pada tahun 2013 itu menurut PT Jeni ini sudah mendapatkan izin prinsip dan kemudian sudah membayar UWTO. Namun yang kami sayangkan mengapa pada saat itu tidak dilakukan pengumuman bahwasannya sudah mendapatkan lokasi pembangunan dari BP Batam,” ujarnya menyayangkan.

Saat ia menanyakan hal tersebut ke BP Batam, Utusan merasa tidak mendapat jawaban yang cukup atas hal itu.

“Makanya tadi saya mempertajam pertanyaan itu akan tetapi memang jawaban dari BP Batam tadi tidak memuaskan,” jelasnya.

Pihaknya berharap terkait permasalahan sengketa lahan tersebut untuk tetap mengedepankan musyawarah agar mendapatkan solusi terbaik.

“Jadi kami dari Komisi I mengharapkan musyawarah tetap dijalankan untuk mencari solusi terbaik. Karena tanah di Batam ini kan seperti perempuan cantik. Kalau tidak dirawat tidak dijaga bisa diambil orang,” bebernya seraya bergurau./Shafix

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top