Terdakwa Bersimpuh Minta Maaf kepada Abang Kandungnya di Ruang Sidang – SWARAKEPRI.COM
Lingga

Terdakwa Bersimpuh Minta Maaf kepada Abang Kandungnya di Ruang Sidang

Terdakwa Kompak bersimpuh meminta maaf kepada abang kandungnya di ruang sidang, Kamis(18/3/2021)./Foto: Ruslan

LINGGA – Sidang kasus penganiayaan dan pengrusakan dengan terdakwa Okta Wisnu alias Kompak kembali digelar Pengadilan Negeri Dabo Singkep, Rabu (17/3/2021) malam.

Dalam perkara ini, saksi korban adalah abang kandung terdakwa sendiri bernama Ferdy Lesmana alias Ameng.

Satelah memberikan keterangan di hadapan Majeles Hakim, terdakwa Kompak bersimpuh meminta maaf kepada korban Ferdy Lesmana atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ferdy Lesmana mengungkapkan bahwa pelaku adalah saudara kandungnya sendiri.

“Sejak awal kejadian penyerangan dan pengrusakan tersebut, pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf,”ujarnya seusai persidangan.

Kata dia, jika dari awal pelaku datang meminta maaf, mungkin persoalan ini tidak sampai ke pengadilan.

“Sebagai abang saya sudah memaafkan dia, namun karena istri dan anak saya trauma atas kejadian tersebut makanya kasus ini kita laporkan Polisi,”ujarnya.

“Tapi syukurlah kini semua sudah selesai dan kami saling memaafkan,”tambahnya.

Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Indra Kelana berharap dengan adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.

“Kita harapkan dengan adanya perdamaian tersebut, terdakwa dapat hukuman yang seringan-ringannya dan bisa segera keluar dari penjara,”ujarnya./Ruslan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top