BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial SS(53) terkait kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Pelaku diamankan di Mess Perum Griya Laguna Mas Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Batam, Senin (22/3/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan kronologi dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban RA(11).
“Pelaku datang kerumah pelapor (ibu korban) dan meminta izin untuk membawa korban membeli sepatu sekolah, dan karena pelaku adalah tukang ojek yang sering mengantar korban sekolah maka ibu korban memberi izin,” ujarnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor merk suzuki smash milik korban. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, pelaku kembali mengantar korban kerumah pelapor tersebut.
Kemudian pada hari sabtu (20/03/2021) sekira pukul 22.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pelaku memegang dan meraba raba alat kelamin korban hari jumat (19/03/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku sehingga korban mengeluh saat buang air kecil.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sagulung guna di proses lebih lanjut.
Setelah menerima Laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk di lakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
Pada hari Senin (22/3) sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi bahwa pelaku berada di pos security perum Griya Laguna Mas Tembesi Kecamatan Sagulung bersama bapak korban dan beberapa warga dan ketua RT setempat.
“Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku tersebut. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya./RD_JOE(r)