Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 2322,7 Gram – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 2322,7 Gram

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 2322,7 Gram, Rabu(24/3/2021)./Foto: Humas Polda Kepri

BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 2322,7 gram yang merupakan ungkapan kasus dari 2 orang tersangka inisial MAK alias IN Bin HSH dan IR Bin RI.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Rabu (24/3/21).

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting mengatakan, berdasarkan dari dua Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini.

“Didapati barang bukti seberat 2.460,18 gram sabu. Yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/18 /II/2021/SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 gram sabu dan Laporan Polisi Nomor: LP-A /20/II/2021/SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 gram sabu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.322,7 gram narkotika jenis sabu. Yang kemudian selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau seberat 123,48 gram dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 gram.

“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya./RD_JOE(r)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top