Jaksa Batam Diduga Mainkan Pasal Kasus Narkoba – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Jaksa Batam Diduga Mainkan Pasal Kasus Narkoba

Terdakwa Pemilik Shabu 10 Kg Dituntut Seumur Hidup

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar menuntut terdakwa kasus kepemilikan 10 kilogram narkoba jenis shabu berinisial Al dengan hukuman seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 beberapa waktu lalu.

Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-undang Narkotika.

Tuntutan JPU ini sontak menjadi pembahasan sejumlah praktisi hukum yang ada di Pengadilan Negeri Batam. Salah seorang praktisi hukum yang tidak bersedia dipublikasikan mengatakan tuntutan JPU ini terlalu lemah dan ringan. Apalagi pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutannya adalah pasal 112 ayat 2.

“Tuntutannya terlalu ringan. Seharusnya dituntut hukuman mati. 10 kg itu sangat banyak. Yang 500 gram saja dituntut mati, ini kok cuma seumur hidup,” ujarnya heran, Rabu(4/2/2015).

Kuat dugaan JPU sengaja membuat dakwaan alternatif dan menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pasal 114 ayat 2.

JPU Andi Akbar ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan tersebut tidak bersedia menanggapi pertanyaan potretkepri.com(AMOK Grup). “Nanti saja ya dipersidangan,” ujarnya singkat.

Sementara itu dalam persidangan yang digelar sore ini, Rabu(4/2/2015), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Al. (red/AMOK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top