JAKARTA – Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, mengembalikan gelar guru besar miliknya kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, Agus Setyo Budi.
Pengembalian gelar guru besar milik Effendi tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau Bansos Covid-19 yang menyeret namanya. Sejumlah alasanpun ia beberkan bersama pengembalian gelar tersebut.
“Saya sedang membongkar beberapa skema merugikan negara yang begitu besar, saya tidak tahu fitnah atau hoaks apa yang masih akan terarah pada saya, mereka memiliki kerjasama media & buzzer,” ucap Effendi dikutip dari tempo.co.
Effendi mengaku khawatir pembunuhan karakter yang dibangun buzzer berimbas pada gelar guru besar dan institusi tempat ia mengajar. “Karenanya detachment merupakan pilihan baik (setidaknya sementara),” kata Effendi.
Effendi Gazali sebelumnya dipanggil oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau Bansos Covid-19 pada Kamis, 25 Maret 2021. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Effendi membantah dugaan keterlibatannya. Dia mengatakan namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan Matheus Joko Santoso. Hal itu dia sampaikan setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 25 Maret 2021.
Effendi sendiri merasa gagal mengajar jurnalisme dan komunikasi lantaran dikepung puluhan berita atau media yang memuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu atau terperiksanya bohong.
Effendi mengatakan, bahkan beberapa media yang saya laporkan ke Dewan Pers sudah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik mempertahankan angka BAP Palsu.
“Berapa lama saya harus mengadu dan menjalani sidang satu per satu, pasti akan membuat saya tidak konsentrasi mengajar,” ujar Effendi.
Effendi Gazali meyakini terputusnya segala hak dan kewajiban terkait dengan guru besar, tidak mengganggu siapapun./red