BATAM -Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang laki-laki berinisial MH(37) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 212,07 gram di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh Batam, Sabtu(24/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal setelah personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut tim teknis Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu tanggal 24 April 2021 jam 10.00 WIB tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MH,” ujar Harry dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin(26/4/2021).
Kata Harry, setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 Unit Handphone merk Samsung,”jelasnya.
“Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,”pungkasnya./RD_JOE(r)