KARIMUN – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau(Kepri) menggagalkan penyeludupan sabu dan pil Happy Five senilai Rp17 Miliar di perairan Pulau Burung, Selasa(27/4/2021) sekitar puku 03.00 WIB. Barang haram tersebut dimuat dalam 2 tabung gas ukuran 14 Kg di di kapal kayu KM Tohor Jaya.
“Barang-barang haram tersebut diamankan setelah adanya informasi oleh Tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman paket barang terlarang akan dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau,” ujar Kepala Bea Cukai Kepri, Agus Yulianto, Jumat (30/4/2021).
Agus menjelaskan, kapal patroli Bea Cukai kemudian melakukan pencegatan terhadap kapal kayu yang diduga membawa barang haram tersebut.
“Tim menemukan 2 buah tabung gas ukuran 14 Kg yang mencurigakan. Sindikat penyelundup selalu melakukan improvisasi dalam setiap aksinya tergolong unik,” ujarnya.
Agus mengatakan, sebelum dibongkar, 2 tabung tersebut dicek X-ray, selain itu juga memakai K-9 yang didatangkan dari Bea Cukai Batam.
“Dua tabung gas tersebut kemudian dibongkar dan didapat 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 Kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir. Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai sabu, dan pil diketahui sebagai happy five,” pungkasnya./EDW
Pingback: Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Sabu dan “Happy Five” Senilai Rp17 Miliar ke BNN – SWARAKEPRI.COM