BATAM – Komisi Hak Azasi Manusia(Komnas HAM) RI menyoroti soal penyediaan air bersih di Kota Batam khususnya masyarakat yang bermukim di pemukiman liar.
Hal ini terungkap dalam surat Komnas HAM RI Nomor 362/K-PMT/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang ditujukan kepada Wali Kota Batam perihal permintaan keterangan terkait akses air bersih bagi masyarakat Kota Batam yang bermukim di pemukiman liar.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Komisi telah menerima surat pengaduan saudara Agung Wijaya dari Gerakan Bersama Rakyat nomor 004/Gebrak/III/2020 tertanggal 9 maret 2020 dari surat elektronik tanggal 22 Desember 2020 perihal kelengkapan informasi dan bukti pendukung.
Dijelasan bahwa pada pokoknya pengadu menyampaikan permasalahan krisis air bersih bagi ribuan mayarakat Kota Batam, terutama di pemukiman liar dengan harga jual air bersih jauh di atas ketentuan harga yang berlaku,” ujar Komnas Ham dalam surat tersebut.
Pengadu juga menyampaikan keberatan atas perlakuan pemerintah daerah yang tidak memberikan layanan air bersih bagi masyarakat yang selama ini dianggap bermukim di tempat liar. Selain itu, keberadaan Pt Adhya Tirta Batam(ATB) tidak berupaya untuk menyalurkan air bersih kepada masyarakat dimaksud.
Disebutkan bahwa akibat dari permasalahan ini, masyarakat yang telah bermukim lebih dari 10 tahun tidak mudah mendapatkan akses air bersih dan harus mengeluarkan biaya lebih ebsar untuk membeli air.
Ditegaskan bahwa berdasarkan pemantauan Komnas HAM RI dalam pasal 89 ayat (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Kommas HAM meminta saudara(Wali Kota Batam) untuk memberikan informasi terkait penyediaan air bersih bagi seluruh masyarakat kota Batam, mulai dari pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran air bersih serta penentuan tarif harga penjualan air bersih, termasuk mempertimbangkan permohonan pengadu beserta masyarakat untuk menyalurkan air bersih.
Menanggapi surat dari Komnas HAM RI tersebut, anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batam bertanggungjawab memberikan pelayanan dasar kepada seluruh warga.
“Sementara BP Batam sebagai regulator air bersih di Batam, harus membuka mata lebar-lebar bahwa Hak Atas Air itu merupakan amanat UUD dan Konvensi PBB,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(20/5/2021) malam.
Uba mengatakan, BP Batam penting mengurus investasi, tetapi juga bertanggungjawab atas Hak Hidup masyarakat terhadap air bersih.
“Saya berharap Komnas HAM turun ke Batam dan melihat langsung bagaimana hak atas air bagi warga miskin diabaikan oleh negara,” ujarnya.
“Dengan turunnya Komnas HAM ke Batam, akan melihat langsung praktek ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemko dan BP Batam terhadap rakyat miskin. BP Batam menjadikan air semata-mata sebagai komoditi ekonomi,”pungkasnya./RD_JOE