LINGGA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se-Kabupaten Lingga akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2021 mendatang. Setiap Desa akan terima dana penyelenggara sebesar Rp 25 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, Suarta Andika mengatakan pihaknya akan menghibahkan anggaran kepada panitia penyelenggara di Desa sebesar Rp 25 juta setiap desa yang bersumber dari APBD Lingga.
“Nantinya setiap Desa juga dapat bantuan dana tunai sebesar 25 juta rupiah, untuk keperluan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang bersumber dari APBD Lingga tahun 2021, kalau seandainya anggaran dari APBD tidak mencukupi, Pemdes boleh juga mengalokasikan Anggaran Desa untuk kebutuhan Pilkades,” jelasnya
Suarta menuturkan, sebanyak 75 Desa di Lingga, akan melaksanakan Pemilihan Kades serentak.
“Insyallah kalau tidak ada kendala, 21 Juli 2021 mendatang, 75 Desa akan melaksakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak,” kata Suarta, Senin, (7/6/2021)
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga nomor: 266/KPTS/IV/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lingga Tahun 2021.
Suarta Andika menambahkan, untuk menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Lingga, ia meminta panitia penyelenggara Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dalam proses pelaksanaan pemungutan suara nantinya.
“Pada saat pemilihan kepala desa nantinya tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya./Ruslan