KARIMUN – Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun meringkus tiga pelaku kasus narkotika jenis sabu, Minggu(8/8/2021). Ketiga pelaku masing-masing berinisial R, S dan VY.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal setelah Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim selanjutnya melakukan penyelidikan. Dan pada hari Minggu(8/8) sekitar pukul 00.15 WIB di Sei Raya Kelurahan Meral Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial R,” kata Harry, Senin(9/8/2021).
Kata Harry, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan tim melanjutkan penyelidikan ke kampung harapan kelurahan Harjosari kecamatan Tebing kabupaten Karimun.
“Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial S dan seorang wanita berinisial VY,” ujarnya.
Dari tangan ketiga pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sedang Narkotika diduga jenis sabu, 10 Paket kecil Narkotika diduga jenis sabu, 1 paket Narkotika diduga jenis ekstasi, 2 buah alat hisap sabu beserta kaca pyrex, 2 unit timbangan digital, 3 buah mancis gas, 1 buah botol minyak rambut merk gatsby, 2 buah gunting, beberapa lembar Plastik bening, 1 buah kotak rokok umild, dan 6 unit handphone berbagai merk serta 1 kotak handphone merk infinx.1 Unit Handphone merk Infinix warna biru.
“Untuk jumlah barang bukti narkotika keseluruhan berjumlah 13 paket narkotika diduga sabu dan 1 paket narkotika diduga jenis ekstasi yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor keseluruhan 19,93 Gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut./Humas Polda Kepri