BATAM – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang perempuan berinisial SAY alias C terkait kepemilikan narkotika jenis putaw seberat 155 gram. Tersangka diamankan di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin(9/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentanga adanya seorang perempuan yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis putaw.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan.
“Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam,” kata Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin(16/8/2021).
Harry mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 kartu KTP.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup./Humas Polda Kepri