TANJUNGPINANG – Rustam Efendi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Batam di vonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020, pada Senin(16/8/2021) sore.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 4 Tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Edward Sihaloho didampingi Hakim Anggota Yon Efri dan Jonni Gulton menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 2 bulan kurungan,”kata Ketua Majelis Hakim
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa Haryanto, mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Batam yakni 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Persidangan kasus ini dihadiri JPU Dedi Simatupang dan Yan Elhas Zebua serta Penasehat Hukum terdakwa, Zakis dan Adi Simarmata/RD_JOE