BATAM – Seorang perempuan berinisial AFP(28), warga Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan Jakarta diringkus Subdirektorat 5 Dirreskrimsus Polda Kepri, Selasa (8/6/2021) lalu. Pelaku diamankan terkait dugaan penipuan penjualan online terhadap korban warga Batam berinisial MN.
“Kita amankan seorang reseller asal Jakarta yang melakukan penipuan warga Batam dengan taksiran sekitar Rp102 juta,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo, Kamis (2/9/2021).
Teguh menjelaskan, kasus penipuan berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang barang branded yang dijual melalui akun Instagram.
“Awalnya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli, namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya dikirimkan barang yang sudah rusak serta tidak bermerek dengan kualitas KW (palsu),” ujarnya.
Sementara itu Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy menambahkan,berkas kasus penipuan tersebut sudah lengkap atau tahap P21.
“Berkas perkaranya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam,”ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut, dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.