BATAM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap 8 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor(curanmor), pada Rabu(1/9/2021).
Kedelapan pelaku yang masih di bawah umur tersebut, 6 diantaranya merupakan pelaku pencurian yakni berinisial DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 pelaku merupakan penadah yakni berinisial AD dan FD.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para korban.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong kemudian mendapat informasi keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial DH di Bengkong Swadaya, pada Rabu(1/9). Dengan gerak cepat tim berhasil mengamankan pada pelaku dan barang bukti.
Bob mengatakan, ada lima lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku, empat diantaranya di wilayah Bengkong dan 1 di wilayah Batu Ampar.
“Kendaraan bermotor yang dicuri ada sebanyak 6 unit,” ujar Bob didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Rio Ardianjadi di Mapolsek Nongsa.
Bob menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah melakukan pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,”pungkasnya./EDW