BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap seorang pria berinisial L alias U(39) terkait tiga kasus dugaan tindak pidana.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Alvian, mengatakan pihaknya menerima tiga Laporan Polisi, yang pertama pencurian, pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Yudi menjelaskan, tersangka mengaku melakukan aksinya karena pengaruh sabu-sabu dan kebutuhan ekonomi.
“Tersangka sudah cerai dan tidak bekerja. Setiap dia habis mencuri HP(handphone) kemudian dijual, dan hasilnya buat beli sabu dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin(13/9/2021).
Yudi mengatakan, dalam kasus dugaan pemerkosaan, awalnya tersangka berniat untuk mencuri.
“Niatnya mau mencuri. Dia(tersangka) masuk dulu ke rumah korban dengan mencongkel jendela, kemudian tersangka melihat korban sedang tertidur. Tersangka kemudian membangunkan dan mengancam korban dengan sebilah pisau,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara./EDW