Jaksa Bekuk Buronan 4 Tahun Kasus Korupsi Bandara Hang Nadim Batam – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Jaksa Bekuk Buronan 4 Tahun Kasus Korupsi Bandara Hang Nadim Batam

Jaksa Bekuk Buronan 4 Tahun Kasus Korupsi Bandara Hang Nadim Batam./Foto: EDW

BATAM – Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap Agus Mulyana terpidana kasus korupsi pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam.

Buronan Kejaksaan Negeri Batam selama 4 tahun ini ditangkap di wilayah Sunter Jakarta Utara, pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 10.00 pagi.

Setiba di Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 17.00 WIB, Agus langsung dikenakan rompi berwarna merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Batam.

“Atas kerjasama sinergitas kami antara Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam, akhirnya yang kami cari selama empat tahun ini sudah bisa ditangkap di Sunter Jakarta Utara hari ini(Selasa) jam 10 pagi,” kata Koordinator Intelijen Kejati Kepri, Hery di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa(26/10/2021) sore.

Hery menjelaskan, Agus Mulyana selaku Direktur CV Indhiang Kuring pada tahun 2011 melaksanakan kegiatan berupa proyek pengadaan dan pemasangan genset 750 KPA termasuk panel distribusi dengan anggaran Rp3,2 Miliar.

“Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp635.078.796,”jelasnya.

Kata Hery, selama 4 tahun menjadi buronan, Agus Mulyana berpindah-pindah tempat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tahun 2017, terpidana Agus Mulyana telah diadili secara In Absentia dan telah dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan./EDW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top