Tim K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 249 Gram Sabu – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Tim K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 249 Gram Sabu

Tim K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 249 Gram Sabu./Foto: Humas Bc Batam

BATAM – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi narkotika jenis sabu seberat 249 gram di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, pada Kamis (21/10/2021). Sabu tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat(12/11.2021).

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top