Transaksi Diduga Terjadi di Dermaga Sukajadi
BATAM – swarakepri.com : Aktor intelektual terjadinya dugaan perdamaian kasus limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) milik PT Three Cast Indonesia paska sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Batam sebesar Rp 100 juta lambat laun makin terkuak. Beberapa orang oknum Dewan dari Komisi III dan oknum wartawan diduga kuat berperan aktif untuk meredam kasus ini agar tidak mencuat ke publik.
Narasumber terpercaya dari amok grup mengaku telah mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu dari salah seorang oknum wartawan media cetak lokal batam bernisial Z agar tidak memberitakan kasus limbah B3 milik PT Three Cast.
Uang ini disebut adalah hasil perdamaian kasus antara managemen PT Three Cast dengan oknum anggota Komisi III DPRD Batam dan oknum mahasiswa universitas swasta di Batu Aji berinisal D selaku pihak pelapor.
“Awalnya negosiasinya senilai 30 ribu Dolar Singapura(SGD), tapi akhirnya hanya Rp 100 juta,” ujar sumber ini kepada seputarkepri.com(amok grup) beberapa hari lalu.
Ia mengatakan uang sebesar Rp 100 juta tersebut diserahkan pihak managemen PT Three Cast kepada oknum wartawan berinisial Z dan R di salah tempat di Dermaga Sukajadi, Batam. Pertemuan di Sukajadi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar di Kepri Mall Batam.
“Waktu pertemuan di sukajadi kami juga ikut menyaksikan bang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan uang hasil perdamaian kasus tersebut juga dibagikan sebesar Rp 500 ribu kepada masing-masing oknum wartawan yang ikut serta saat sidak Komisi III di PT Three Cast Indonesia di Kawasan Industri Panbil dan lokasi penemuan limbah B3 di Komplek Central Aneka Siaga Blok B No 10 Sagulung.
“Pusing ah, yang kenyang anggota Dewan, kita cuma dapat Rp 500 ribu dan kita sudah menjadi korban,” ujarnya ketika ditanya lebih jauh terkait siapa-siapa saja oknum anggota dewan yang terlibat. (red/AMOK)