Tanaman RHL Seluas 3 Hektar di Seibeduk Batam Raib, ABI Lapor ke DLHK Kepri – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tanaman RHL Seluas 3 Hektar di Seibeduk Batam Raib, ABI Lapor ke DLHK Kepri

Tanaman RHL Seluas 3 Hektar di Seibeduk Batam Raib./Foto: ABI

BATAM – Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia (ABI) melaporkan adanya tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 3 hektar hilang diduga akibat diserobot oleh Kelompok Tambak Mangrove (KTM) di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri.

Hilangnya tanaman RHL tersebut pertama kali diketahui oleh pengawas lapangan program RHL dari Kementerian KLHK yakni PT Sonokeling BPDASHL Sei Jang Duriangkang pada tanggal 16 November 2021 yang pada saat itu melakukan penilaian ke-3 P1.

Founder ABI, Hendrik Hermawan mengatakan, tanaman RHL yang hilang yakni di petak II. Hilang disini dapat disimpulkan karena jika tanaman mati maka tetap akan menyisakan batangnya ataupun ajir tanaman, namun dalam kasus ini pihaknya tidak menemukannya.

“Akibat aktivitas tersebut PT. Sonokeling juga menyampaikan dugaan hilangnya tanaman seluas 3 Ha dengan standart 3.300 pohon/Ha. Kami menduga pelakunya adalah Kelompok Tambak Mangrove yang beraktivitas dan mendapatkan hak pemanfaatan hutan
kemasyarakatan,” tegasnya kepada SwaraKepri, Rabu(1/12/2021).

Bukan hanya tanaman RHL, bahkan, kata dia, vegetasi Mangrove yang sudah ada sebelumnya pun tidak ditemukan lagi. Pihaknya juga menduga area tersebut dipersiapkan untuk tambak.

“Bagaimana Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri sebagai pemangku wilayah kehutanan dalam menanggapi hal ini?,” tanya Hendrik.

Selain itu, kata dia, adanya Surat Keputusan No.1267/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, tentang pemberian izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Tambak Hutan Mangrove dengan luas 79 ha di Hutan Lindung Sei Beduk, Batam yang pihaknya temukan dari peta Surat Keputusan tersebut kurang lebih 42 hektar merupakan bagian dari 50 hektar tanaman RHL yang sedang
kami lakukan (P1).

“Yang menjadi pertanyaan kami apakah Surat Keputusan (Perhutanan Kemasyarakatan dan RHL) yang berbeda boleh diatas hamparan yang sama/tumpang tindih (overlay)?,” terangnya.

Laman: 1 2 3

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Gugusan Mangrove Terakhir di Bengkong Hampir Rata dengan Tanah – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kadis DLHK Kepri Minta Lahan RHL di Seibeduk Batam Dihijaukan Kembali – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top