KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad melalui kepala biro Humas, Protokol dan Penghubung (Humprohub) Hasan menegaskan bahwa Gubernur Kepri dalam memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Propinsi Kepri tahun 2022 telah ditetapkan bersama-sama dengan Dewan Pengupahan.
Adapun penetapan upah telah dilakukan dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dengan mengupayakan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian serta yang terpenting menjaga Iklim Investasi ditengah pandemi covid-19 yang belum usai.
“Dalam menjalankan amanat Pemerintah, maka gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” kata Hasan, Selasa (7/12/2021).
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah, lanjut Hasan, sudah secara arif dan bijaksana dalam mengevaluasi. Hal lain dengan pertimbangan upah minimum yang ketetapannya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan serta Inflasi.
Hasan melanjutkan lagi bahwa hampir 20 bulan lebih Kepri berjibaku melawan pandemi covid -19 yang membuat perekonomian porakporanda. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi di Kepri yang terkontaksi di kuartal 1 tahun 2021 sebesar 1,19 persen, Dan pada triwulan II naik 6,90 persen, serta di triwulan III kembali ke angka 2,97 persen (Y on Y) tahun 2021 dengan kondisi pertumbukan ekonomi yang belum stabil dan tingkat Inflasi di Kepri pada kuartal III tahun 2021 sebesar 0,31 (y on y).